KP3K dan BAPELLUH CILACAP MAKIN SOLID
komunikasi, Konsultasi dan koordonasi menjadi kunci penting dalam penyusunan kebijakan penyuluhan yang sinergis ( satu menjadi bagian yang lain) dan holistik (menyatu)
Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan (KP3K) Kabupaten Cilacap, yang terbentuk berdasarkan
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2010, memiliki fungsi sebagai mitra
pemerintah dalam memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam menetapkan
kebijakan dan strategi, kebutuhan fasilitasi sarana – prasarana
penyuluh, serta ketenagaaan, kelembagaan, biaya dan pemecahan masalah
penyuluhan. Dalam menjalankan fungsinya, KP3K Kabupaten Cilacap memiliki
kewenangan untuk menyelenggarakan rapat-rapat pertemuan, secara rutin
dan berkala maupun dalam bentuk Rapat Koordinasi .
Menurut Ketua Komisi Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (KP3K) Kabupaten Cilacap, Murwito,
SP. MP, selama kepengurusan KP3K kabupaten Cilacap telah melaksanakan
berbagai kegiatan, seperti Rapat Koordinasi, pertemuan dengan Set
Bakorluh Propinsi Jawa Tengah. Mimbar Sarasehan bersama
petani,koordinansi dengan Dinas teknis., dengan sasaran Terjalinnya
Komunikasi dan Koordinasi yang lebih efektif dalam memadu serasikan
program kegiatan baik, secara interal organisasi KP3K maupun dengan
pemerintah, dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan penyuluhan.
Murwito mengakui, komunikasi,
Konsultasi dan koordonasi menjadi kunci penting dalam penyusunan
kebijakan penyuluhan yang sinergis ( satu menjadi bagian yang lain) dan
holistik (menyatu)Untuk mempercepat pencapaian kebijakan penyuluhan
pertanian, perikanan dan kehutanan, Murwito, SP. MP memandang adanya
bberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain :
• Sinergitas dan koordinasi antar
Dinas teknis, lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga
penyuluhan masih perlu ditingkatkan;
• Belum semua Balai Penyuluhan
Kecamatan memilki gedung/bangunan sebagai homebase dan posko bagi para
penyuluh dan petugas teknis lainnya
• Belum semua penyuluh memahami
teknologi produksi, pasca panen dan pemasaran, padalah sangat penting
dalam upaya peningkatan produktifitas dan kesejahteraan petani;
• Pemberdayaan penyuluh swadaya dan kelembagaan petani nelayan masih perlu dioptimalkan
• pemberdayaan petani-nelayan yang
berasal dari Pemerintah Pusat cukup besar, antara lain program
Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) mencapai 111 unit
(Gapoktan) sebesar 11,1 milyar rupiah, Lembaga Distribusi Pangan
Masyarakat sebanyak 2 unit (Gapoktan) sebesar 300 juta rupiah, namun
masih beragamnya pemahaman dari para pelaku utama dan pelaku usaha dalam
mengadopsi program tersebut sehingga perkembangan penguatan modal
relatif rendah.
Berbagai pemikiran tersebut, menurut
Murwito, SP.MP, KP3K Kabupaten Cilacap merasa berkewajiban untuk
mendukung terwujudnya koordinasi, komunikasi yang intensif antar Badan,
Dinas, Lembaga terkait termasuk stake holder sektor pertanian, perikanan
dan kehutanan dalam rangka pemberdayaan petani nelayan., sehingga
tercapai efektifitas dan efisiensi kerja penyuluhan, mengembangkan
kerjasama lintas sektoral dengan lebih baik dan terintegrasi dalam satu
kinerja Pemerintah Kabupaten Cilacap pada aspek penyuluhan pertanian,
perikanan dan kehutanan. Disamping itu mampu meningkatkan partisipasi
dan kepedulian stake holder yang ada dalam pembangunan pertanian,
perikanan dan kehutanan, antara lain kelompok Kontak Tani Nelayan
Andalan (KTNA) sebagai penyuluh swadaya, LSM, Perusahaan Swasta serta
BUMN, Tim Penggerak PKK, Pramuka. Seentara kemampuan Gabungan Kelompok
Tani (Gapoktan) untuk berwira usaha (Entreuprenuership) dalam
pengelolaan dana PUAP, LDPM, LKM dan sebagainya semakin berkembang dalam
upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan petani-nelayan dan
keluarganya. (ap)
wow
BalasHapus