Jumat, 05 Juli 2013

KP3K dan BAPELLUH CILACAP MAKIN SOLID

KP3K dan BAPELLUH CILACAP MAKIN SOLID

komunikasi, Konsultasi dan koordonasi menjadi kunci penting dalam penyusunan kebijakan penyuluhan yang sinergis ( satu menjadi bagian yang lain) dan holistik (menyatu)
Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (KP3K) Kabupaten Cilacap, yang terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2010, memiliki fungsi sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam menetapkan kebijakan dan strategi, kebutuhan fasilitasi sarana – prasarana penyuluh, serta ketenagaaan, kelembagaan, biaya dan pemecahan masalah penyuluhan. Dalam menjalankan fungsinya, KP3K Kabupaten Cilacap memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan rapat-rapat pertemuan, secara rutin dan berkala maupun dalam bentuk Rapat Koordinasi .
Menurut Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (KP3K) Kabupaten Cilacap, Murwito, SP. MP, selama kepengurusan KP3K kabupaten Cilacap telah melaksanakan berbagai kegiatan, seperti Rapat Koordinasi, pertemuan dengan Set Bakorluh Propinsi Jawa Tengah. Mimbar Sarasehan bersama petani,koordinansi dengan Dinas teknis., dengan sasaran Terjalinnya Komunikasi dan Koordinasi yang lebih efektif dalam memadu serasikan program kegiatan baik, secara interal organisasi KP3K maupun dengan pemerintah, dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan penyuluhan.
Murwito mengakui, komunikasi, Konsultasi dan koordonasi menjadi kunci penting dalam penyusunan kebijakan penyuluhan yang sinergis ( satu menjadi bagian yang lain) dan holistik (menyatu)Untuk mempercepat pencapaian kebijakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, Murwito, SP. MP memandang adanya bberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain :
• Sinergitas dan koordinasi antar Dinas teknis, lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga penyuluhan masih perlu ditingkatkan;
• Belum semua Balai Penyuluhan Kecamatan memilki gedung/bangunan sebagai homebase dan posko bagi para penyuluh dan petugas teknis lainnya
• Belum semua penyuluh memahami teknologi produksi, pasca panen dan pemasaran, padalah sangat penting dalam  upaya peningkatan produktifitas dan kesejahteraan petani;
• Pemberdayaan penyuluh swadaya dan kelembagaan petani nelayan masih perlu dioptimalkan
• pemberdayaan petani-nelayan yang berasal dari Pemerintah Pusat cukup besar, antara lain program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) mencapai 111 unit (Gapoktan) sebesar 11,1 milyar rupiah, Lembaga Distribusi  Pangan Masyarakat sebanyak 2 unit (Gapoktan) sebesar 300 juta rupiah, namun masih beragamnya pemahaman dari para pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengadopsi program tersebut sehingga perkembangan penguatan modal relatif rendah.
Berbagai pemikiran tersebut, menurut Murwito, SP.MP, KP3K Kabupaten Cilacap merasa berkewajiban untuk mendukung terwujudnya koordinasi, komunikasi yang intensif antar Badan, Dinas, Lembaga terkait termasuk stake holder sektor pertanian, perikanan dan kehutanan dalam rangka pemberdayaan petani nelayan., sehingga tercapai efektifitas dan efisiensi kerja penyuluhan, mengembangkan kerjasama lintas sektoral dengan lebih baik dan terintegrasi dalam satu kinerja Pemerintah Kabupaten Cilacap pada aspek penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. Disamping itu mampu meningkatkan partisipasi dan kepedulian stake holder yang ada dalam pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan, antara lain kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) sebagai penyuluh swadaya, LSM, Perusahaan Swasta serta BUMN, Tim Penggerak PKK, Pramuka. Seentara kemampuan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk berwira usaha (Entreuprenuership) dalam pengelolaan dana PUAP, LDPM, LKM dan sebagainya semakin berkembang dalam upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan petani-nelayan dan keluarganya. (ap)

1 komentar: